Konsultan Pajak - Jakarta Barat

  • 375939.85 Rp.
  • Diterbitkan tanggal: February 8, 2018
    • Enrekang, South Sulawesi, Indonesia

Konsultan Pajak

Melayani sekitar jakarta dan tangerang

PROPOSAL

I. Latar Belakang

Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, akan tetapi juga sering berubah dari waktu kewaktu, ditambah lagi dengan sosialisasi yang kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.

Banyak Wajib Pajak harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

II. Tujuan

Berdasarkan data yang kami dapatkan dilapangan. Pada umumnya Wajib Pajak masih suka menunda-nunda kewajiban membayar pajak, sehingga ketika peluang untuk mengikuti tender itu tiba atau ingin mendapatkan aliran kredit dari perbankan dengan bunga yang rendah, terpaksa harus buru-buru menyusun laporan dengan data-data yang disajikan secara tidak akurat, ini tentu sangat berisiko bagi pengusaha itu sendiri.

Kami D’Tax Acccounting & Tax memahami hukum dan peraturan pajak. Komitmen kami untuk selalu memberikan suatu solusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum pajak.

Sebuah perusahaan akan dapat meminimalkan biaya-biaya pajaknya, jika dia mengerti bagaimana menerapkan peraturan pajak secara tepat. Kami memberikan pelayanan yang optimal dan selalu mengutamakan kepentingan klien. Biaya yang kami ajukan tidak akan memberatkan klien karena didasarkan atas kesepakatan bersama.

III. Fungsi

Adapun jasa-jasa yang kami berikan meliputi :
Konsultant Pajak secara umum
Pemeriksaan pajak
Restitusi Pajak
Pengisian SPT Tahunan Badan
Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa Akuntansi (Accounting Service)
Dll.
Adapun Perusahaan yang kami terima meliputi :
Perusahaan Dagang
Perusahaan Manufaktur
Dll.
Adapun cara kerja yang kita berikan :
Pembuatan SPT Massa PPh 21, 23, PPh 25, PPh 29, 4 Ayat 2, UMKM, Efaktur Per Massa. Dll
Membuat Memo Tagihan yang harus dibayarkan setiap massa.
Membayarkanya Kewajiban Pajak Di Bank yang telah dibayarkan, Sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku
Pengisian dalam Program SPT yang akan dilapor
Pelaporan SPT Massa
Adapun Perusahaan / Client yang di terima setiap massa meliputi :
Laporan SPT Massa dan Hasil Pelaporan Pajak
Adapun Perusahaan / Client yang di terima setiap tahun meliputi :
Hard Copy SPT Tahunan dan Hasil Pelaporan Pajak
Laporan Keuangan

Harapan kami kehadiran D’Tax Accounting & Tax dalam perusahaan anda akan dapat membawa manfaat bagi kemajuan bisnis anda ke depan.
03991592745
Enrekang, South Sulawesi




Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait