Urus API Umum Dan API Produsen, Registrasi NIK, Izin Ekspor/Import - Medan Kota

  • 2255639.10 Rp.
  • Diterbitkan tanggal: April 19, 2024
    • Deiyai, Papua, Indonesia

Urus API Umum dan API Produsen, Registrasi NIK, Izin Ekspor/Import

API yang merupakan tanda pengenal sebagai importir terbagi dalam dua jenis yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis saja. Penyederhanaan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan sektor riil.

Untuk API-U diberikan kepada para pelaku usaha yang mengimpor barang dan bertujuan untuk memperdagangkannya, sementara untuk API-P untuk mengimpor bahan baku dan dilarang untuk memperdagangkan produk yang diimpor.

Aturan tersebut, lanjut Karyanto, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Hubungi Kami pengurusan API Umum dan API Produsen
08163639063
Deiyai, Papua




Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait