Urus PASPOR, SIUP, TDP, HO, IZIN Usaha, Izin Eksport/ Import - Medan Kota

  • 563909.77 Rp.
  • Diterbitkan tanggal: January 16, 2024
    • Kepahiang, Bengkulu, Indonesia

Urus PASPOR, SIUP, TDP, HO, iZIN usaha, Izin Eksport/ Import


Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Syarat pengurusan PASPOR :

- KTP
- KK
- Ijazah
- Akte ahir

Hubungi Kami apabila anda memerlukan jasa kami, kami juga melayani pengurusan izin usaha dan izin import.

Team Kami :

Drs. Darlan Samosir
Abidin Panggabean SH,SPN
Maringan Simamora A.md
H. Sitanggang SH. M.Kn


08331709015

Berau, East Kalimantan




Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait