Urus Penerbitan API ( Angka Pengenal Import ) Umum Dan Produsen, NIK - Medan Kota

  • 2800000.00 Rp.
  • Diterbitkan tanggal: September 6, 2023
    • Indragiri Hilir, Riau, Indonesia

Urus Penerbitan API ( Angka Pengenal Import ) Umum dan Produsen, NIK


Dalam rangka tertib administrasi di bidang impor dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan impor lainnya, dipandang perlu untuk penataan kembali prosedur penertiban Angka Pengenal Importir (API) serta pelimpahan penerbitan kepada Dinas Perindag dan BPKM oleh Departemen Perdagangan.

Angka Pengenal Impor (API) terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

API Produsen (API-P) yang diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk diperdagangkan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
API Umum (API-U) yang diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API, API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia, serta API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabang yang memiliki kegiatan usaha sejenis.

Untuk syarat pengurusan API Umum dan API Produsen anda dapat menghubungi Kami :

Legalitas Sarana Izin PT
Jln Tani Bersaudara No 09 Medan


03907367264

South Halmahera, North Maluku




Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait