Urus Perizinan Lingkungan Hidup, UKL-UPL, AMDAL, SPPLH Sum.Utara - Medan Kota

  • 11278195.49 Rp.
  • Diterbitkan tanggal: July 18, 2023
    • Bau-Bau, South East Sulawesi, Indonesia

Urus Perizinan Lingkungan Hidup, UKL-UPL, AMDAL, SPPLH Sum.Utara


Pengertian Izin lingkungan adalah: izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

Jenis Perizinan lingkungan:

1. Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

2. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Konsultasikan kepada kami mengenai :
- Izin Linkungan
- AMDAL, UKL-UPL, DPLH
- Penyimpanan Limbah Cair Sementara
- Pendirian Perusahaan
- Izin Industri


08888019284

Nagekeo, East Nusa Tenggara




Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait