Buat PIRT Untuk Makanan Dan Minuman - Tangerang Selatan Kota

  • 3759398.50 Rp.
  • Diterbitkan tanggal: March 20, 2024
    • Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia

Buat PIRT Untuk Makanan dan Minuman

Buat PIRT Untuk Makanan dan Minuman

Syarat:
1. Mengisi Form dari Dinas Terkait
2. Foto Copy KTP & NPWP pemilik usaha (Perorangan) jika Perusahaan Legalitas Usaha
3. Pas Foto 3 X 4 pemilik usaha berjumlah 3 lembar background merah
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kecamatan tempat usaha di dirikan. Biaya tergantung kecamatan masing-masing, karena biasanya setiap kecamatan berbeda. (kami bisa bantu urus)
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (saya punya sertifikatnya)
6. Sertifikat hasil uji laboratorium. Biasanya Dinkes yang menyarankan laboratorium yang untuk pengujian, biayanya sekitar Rp 300.000-500.000

Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Biaya dan waktu pengurusan NIK
Biaya                         : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan    : 15 hari kerja (diluar Uji Lab)

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08191050583
Bukittinggi, West Sumatra




Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait